Pengertian Bangsa dan Negara yang Menegara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahsa dan sejarah serta berperintah sendiri.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya Politeia (soal-soal negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota). Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu tentang negara kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang berarti hal-ihwal dan seluk beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama.
Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”.
Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara) diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV dari Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa demokrasi, pengertian negara sebagai “the community that is governed” dapat mereduksi pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja. Edward Mac Chesney Sait dalam buku Political Institution, a Preface menulis: “But usance has changed, Stalin or Mussolini or Hitler can be no more than governed. Today the state is a territorial society.” Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara state (negara) dan government (pemerintah) secara tepat telah dinyatakan oleh The Supreme Court of the United States (MA Amerika Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal Prancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam keputusan itu kapal Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Prancis, meskipun pemerintahannya telah berganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Prancis). Istilah Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman), De Staat (Belanda), Negara (Indonesia).
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sma mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesastuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
• Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
• Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
• Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
• Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
• Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
• Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled).
• R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
• Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
• Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.
• Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
• Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
• Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
• Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
• Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
• G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
• Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
• Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
• M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
• Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
• Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
• Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
c. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimna sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut : Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan, Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Kasus politik dan cara penyelesaiannya
Pelanggaran pemilu
Secara umum demokrasi diartikan sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Salah satu prinsip demokrasi yang penting adalah adanya Pemilu yang bebas sebagai perwujudan nyata kedaulatan rakyat atas keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kenyataan menunjukkan bahwa membumikan ide yang mulia tersebut tidaklah semudah mengucapkannya.
Ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi agar pemilu benar-benar menghasilkan pemerintahan yang demokratis secara substantif dan bukan sekedar prosesi ritual. Prasyarat tersebut antara lain adalah : tersedianya aturan main yang jelas dan adil bagi semua peserta, adanya penyelenggara yang independen dan tidak diskriminatif, pelaksanaan aturan yang konsisten, dan adanya sanksi yang adil kepada semua pihak. Tahapan penyelenggaraan pemilu 2009 telah diawali dengan permasalahan hukum seperti penyerahan data kependudukan atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah kepada KPU yang tidak lengkap dan proses pembentukan struktur KPU di daerah yang tidak sesuai jadwal, keterlambatan pembuatan beberapa aturan, kesalahan pengumuman DCT dan pengumuman DPT yang belum final.
Selain itu, sengketa mengenai hasil perolehan suara dalam Pilkada Maluku Utara telah menyeret KPU ke dalam sengketa kewenangan. KPU bersengketa dengan KPU Propinsi Malut dan berlanjut dengan Pemerintah – dalam hal ini Departemen Dalam Negeri. Beberapa pelanggaran tersebut muncul karena peraturan perundang-undangan yang ada masih belum lengkap, multi tafsir, bahkan ada yang tidak sinkron.
Adanya persoalan menyangkut aturan ini berkibat pada penanganan pelanggaran yang inkonsisten atau justru mendorong pembiaran atas pelanggaran karena peraturan yang ada tidak cukup menjangkau. Demi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap aturan yang telah ada melalui penambahan aturan, penegasan maksud dan sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan yang ada salah satu diantaranya adalah melalui pembuatan instrumen-instrumen komplain atas terjadinya pelanggaran pemilu yang lengkap, mudah diakses, terbuka, dan adil. Lebih penting lagi adalah memastikan bahwa aturan main yang ditetapkan tersebut dijalankan secara konsisten.Tersedianya aturan yang konkrit dan implementatif penting untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum sehingga pemilu memiliki landasan legalitas dan legitimasi yang kuat sehingga pemerintahan yang dihasilkan melalui pemilu tetap mendapatkan dukungan masyarakat luas. Untuk itu maka segala pelanggaran yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilu harus diselesaikan secara adil, terbuka dan konsisten.
Kasus sosial dan cara penyelesaiannya
Penyelesaian kasus POSO
Kekerasan sosial telah menjadi menu utama yang setiap saat dirasakan masyarakat Poso, daerah rawan konflik lainnya dan Indonesia secara umum. Kekerasan sosial tidak lagi menjadi hantu menaktukan bagi masyarakat. Ledakan bom dan bunyi tembakan tidak lagi menakutkan masyarakat, mereka sudah terbiasa dengan berita kematian termasuk kerumunan massa di jalan-jalan. Kalau kondisi ini di biarkan begitu saja akan mempengaruhi watak masyarakat ikut terkontaminasi dengan realitas yang terjadi. Dampaknya bisa membuat masyarakat begitu mudah melakukan kekerasan yang sama tanpa ada rasa ketakutan, trauma masyarakat kemudian berkembang menjadi balas dendam. Ada tiga hal yang bisa di baca dari realitas kekerasan sosial di Poso.
Pertama, kelemahan kita dalam menangani dan mengelolah konflik-konflik sosial. Kedua, boleh jadi ada skenario pihak lain yang tidak ingin melihat Indonesia damai, karena berbagai kepentingan yang melatarbelakanginya. Menambah daerah-daerah ladang konflik laten, sebagaimana terjadi di Aceh dan Papua. Ketiga, Ada upaya untuk menguatkan peran militer dan aparat keamanan di daerah-daerah. Oleh Arianto Sangaji memahami kekerasan Poso identik dengan proyek keamanan.
Seharusnya penyelesaian damai lebih cepat lagi saat deklarator Malino telah menjadi pemimpin di negeri ini baik sebagai Presiden maupun sebagai Wapres yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Tentu memiliki otoritas penuh dalam menyelesaikan kasus Poso dengan lebih baik dan cepat, dibandingkan keduanya masih jadi Menko. Manajemen pengelolaan konflik dan kekerasan sosial seharusnya lebih ditata secara baik oleh pemerintah. Tentu dengan melibatkan kelompok masyarakat yang selama ini konsen dalam soal perdamaian, LSM, akademisi dan sebayak mungkin stakeholder agar bisa membantu menemukan akar kekerasan yang sesungguhnya.
Agar tidak salah memilih langkah dan solusi alternatif penyelesaiannya. Pemerintah harus menghentikan solusi penyelesaian Poso dengan pengerahan pasukan bersenjata dan penyelesaiannya harus secara menyeluruh, karena sangat sensitif dalam melahirkan problem kekerasan baru di tengah masyarakat. menyelesaikan kekerasan sosial tidak per kasus, tetapi harus secara utuh dan menyeluruh agar tidak melahirkan melahirkan problem baru di tengah masyarakat.
• Kasus ekonomi dan cara penyelesaiannya
Kasus Century
Siapa yang tidak tahu, tentang kasus century yang sekarang ini menjadi buah bibir seluruh masyarakat Indonesia. Kasus ini telah menjadi sorotan utama para pencari berita belakangan ini. Kalangan dunia usaha menilai, penyelesaian kasus Bank Century secara cepat, terutama secara hukum akan memberikan dampak yang baik bagi kepastian ekonomi.
Rapat paripurna DPR (3/3) sedang dalam proses untuk memutuskan apakah penalangan (bailout) Bank Century senilai Rp6,7 triliun merupakan kebijakan yang tepat atau tidak. Sekitar 54 persen dalam pemandangan fraksi sudah menyebutkan bahwa kasus Bank Century tersebut melanggar hukum. Menurut Lutfie, dunia usaha justru menunggu siapa pun yang bersalah harus ditegakkan secara hukum dan hal ini akan berdampak bagus bagi perekonomian Indonesia.
"Jika sebaliknya yang terjadi, yakni sebenarnya hal itu salah, tetapi malah tidak ditegakkan, ongkos sosialnya terlalu besar dan beresiko. Jika ini yang terjadi, justru ekonomi nasional juga taruhannya," katanya.
Ditanya apakah Indonesia akan sangat kehilangan dan berpengaruh terhadap perekonomian jika pada akhirnya para pihak yang disebut- sebut terlibat diproses secara hukum, Lutfie menggarisbawahi hal itu tidak akan terjadi. "Jika Boediono dan atau Sri Mulyani diproses secara hukum, hal itu tak terlalu berpengaruh.
Indonesia banyak stok orang pintar," katanya.
Terhadap proses yang ada di DPR saat ini, Lutfie berpendapat, DPR tidak seharusnya berlarut-larut. "DPR harusnya menyelesaikan dengan cepat secara politis, tidak lebih dari itu," katanya.
Jika proses politik, tegasnya, maka DPR sebenarnya tidak berhak memberikan vonis, ini salah atau ini tidak. Sebelumnya, pengamat ekonomi, Ikhsan Modjo, meminta kasus Bank Century diselesaikan melalui proses hukum. "Pelimpahan ke proses hukum berdampak minimal bagi perekonomian," katanya.
Ia berharap, kasus Century segera diselesaikan, sehingga tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian. Ikhsan juga meyakini, kinerja perekonomian tidak terlalu terpengaruh jika proses hukum menyatakan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersalah. "Perekonomian bekerja berdasarkan sistem, jadi tidak akan terlalu berpengaruh," ujarnya. Pengamat ekonomi lainnya, Umar Juoro, juga mengatakan, perekonomian secara umum tidak terpengaruh kasus Century. "Mungkin hanya pembangunan infrastruktur yang membutuhkan keputusan Menkeu agak terlambat," ujarnya.
Referensi :
http://fandycz.blogdetik.com/2010/03/09/hakekat-bangsa-dan-negara-yang-menegara/
http://fandycz.blogdetik.com/2010/03/09/60/
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/pengertian-negara/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar